Formulir Aplikasi AEON Card
Petunjuk Pengambilan Foto Selfie
Ambil Foto
SYARAT & KETENTUAN
Kartu Kredit ÆON
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
- Pengguna yang sah atas kartu utama dari Kartu Kredit ÆON sekaligus sebagai pemilik rekening; atau
- Pengguna yang sah atas kartu tambahan dari Kartu Kredit ÆON.
- Menolak setiap Pembelanjaan atau Pengambilan Tunai yang dilakukan oleh Pemegang Kartu;
- Membatalkan semua Kartu Kredit ÆON yang dikeluarkan atas nama Pemegang Kartu;
- Meminta Pemegang Kartu utama untuk secara seketika membayar seluruh saldo yang terhutang atas rekeningnya walaupun belum jatuh tempo; dan
- Tidak mengembalikan biaya tahunan yang telah dibayarkan.
- Pembayaran Minimum untuk bulan yang bersangkutan wajib dibayar penuh;
- Pembayaran penuh atas Total Tagihan diperkenankan, kecuali apabila ditetapkan lain oleh ÆON;
- Apabila pembayaran dilakukan setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo atau bila jumlah pembayaran kurang dari Pembayaran Minimum, maka ÆON akan mengenakan Biaya Administrasi keterlambatan dan bunga yang berlaku;
-
Apabila terjadi pembayaran, maka akan digunakan untuk melunasi tagihan sesuai urutan sebagai berikut:
- Pertama, pelunasan Bunga dan Biaya Administrasi;
- Kedua, pelunasan Pengambilan Tunai; dan
- Ketiga, pelunasan Pembelanjaan (termasuk Cicilan Tetap).
Yaitu kondisi dimana transaksi Kartu Kredit ÆON telah melebihi Batas Kredit atau jika pembayaran tagihan Kartu Kredit ÆON belum dilakukan antara 1 (satu) sampai 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo. Dalam kondisi ini, ÆON dapat mengenakan Biaya Administrasi, mengenakan suku bunga yang lebih tinggi, melakukan upaya penagihan kepada Pemegang Kartu utama, memblokir Kartu Kredit ÆON dan/atau menagih cicilan yang belum dibayar.
Yaitu kondisi dimana pembayaran tagihan Kartu Kredit ÆON tetap belum dilakukan antara 91 (sembilan puluh satu) sampai 120 (seratus dua puluh) hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo. Dalam kondisi ini, ÆON akan mengenakan Biaya Administrasi, mengenakan suku bunga yang lebih tinggi, melakukan upaya penagihan kepada Pemegang Kartu utama dan/ atau mengakhiri Kartu Kredit ÆON.
Yaitu kondisi dimana ÆON sewaktu-waktu menemukan indikasi bahwa Pemegang Kartu utama tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran tagihan Kartu Kredit ÆON atau apabila pembayaran tagihan Kartu Kredit ÆON tetap belum dilakukan antara 121 (seratus dua puluh satu) sampai 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo. Dalam kondisi ini, ÆON akan mengenakan Biaya Administrasi, mengenakan suku bunga yang lebih tinggi, melakukan upaya penagihan kepada Pemegang Kartu utama dan/atau mengakhiri Kartu Kredit ÆON.
Yaitu kondisi dimana pemegang Kartu utama nyata-nyata tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran tagihan Kartu Kredit ÆON atau apabila pembayaran tagihan Kartu Kredit ÆON tetap belum dilakukan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo. Dalam kondisi ini, ÆON akan mengenakan Biaya Administrasi, mengenakan suku bunga yang lebih tinggi, melakukan upaya penagihan kepada Pemegang Kartu utama, mengakhiri Kartu Kredit ÆON dan menagih seluruh tagihan Kartu Kredit ÆON yang tertunggak.
- Pemegang Kartu berhak untuk menikmati fasilitas- fasilitas Kartu Kredit ÆON sepanjang memenuhi Syarat dan Ketentuan ini atau yang akan diberitahukan dalam pemberitahuan Tertulis;
- Pemegang Kartu utama berhak meminta salinan atau fotokopi dari sales draft atas setiap Pembelanjaan atau Pengambilan Tunai dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal Lembar Tagihan yang mencatat transaksi tersebut dan akan dikenakan Biaya Administrasi;
- Pemegang Kartu utama berhak meminta pencetakan ulang Lembar Tagihan, yang sebelumnya telah dikirimkan oleh ÆON kepada Pemegang Kartu utama, dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Lembar Tagihan yang akan dicetak ulang dan akan dikenakan Biaya Administrasi;
- Pemegang Kartu utama wajib melakukan pembayaran sesuai ketentuan Angka 4.2 atau sebagaimana ditentukan lain oleh ÆON dalam Pemberitahuan Tertulis;
- Pemegang Kartu wajib selalu menjaga kerahasiaan PIN dan tidak boleh memberitahukannya kepada pihak lain dalam keadaan atau dengan cara apapun. Segala akibat yang timbul karena kelalaian dan/atau ketidakhati-hatian atas penggunaan atau penyalahgunaan PIN oleh orang lain dengan atau tanpa ijin dari Pemegang Kartu akan menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu;
- Pemegang Kartu wajib bertanggung jawab atas semua transaksi yang menggunakan Kartu Kredit ÆON-nya;
- Pemegang Kartu wajib melunasi Pembayaran Minimum yang tertera dalam Lembar Tagihan. Bila terdapat kesalahan, maka hal ini harus dilaporkan kepada ÆON dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya Lembar Tagihan tersebut; dan
- Pemegang Kartu wajib segera memberitahu ÆON atas setiap perubahan alamat tempat tinggal, pekerjaan, usaha atau data lain berkenaan dengan data pribadi Pemegang Kartu, termasuk apabila Pemegang Kartu memutuskan untuk bertempat tinggal di luar Indonesia. Jika Pemegang Kartu tidak memberitahukan hal tersebut di atas, maka data yang sebelumnya dan tercatat dalam database ÆON akan dianggap sebagai data yang sah dan mengikat ÆON untuk segala keperluan. Jika Pemegang Kartu akan meninggalkan Indonesia selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender, Pemegang Kartu setuju untuk memberikan kuasa secara tertulis kepada seorang wakil yang ditunjuknya di Indonesia, untuk menyelesaikan tagihan Kartu Kredit ÆON atas tanggungan Pemegang Kartu.
- Pemegang Kartu tidak mentaati Syarat dan Ketentuan ini;
- Nama Pemegang Kartu tercantum dalam daftar hitam baik dari Bank Indonesia ataupun lembaga/ asosiasi terkait lainnya;
- Pemegang Kartu meninggal dunia dan/atau dinyatakan pailit atau ijin usahanya dicabut oleh pihak yang berwenang;
- Pemegang Kartu terlibat dalam suatu perkara yang mengakibatkan penyitaan atas seluruh dan/atau sebagian harta kekayaan Pemegang Kartu;
- Pemegang Kartu diletakkan di bawah pengampuan atau dinyatakan tidak berhak untuk mengelola harta kekayaan karena sebab apapun;
- Pemegang Kartu dinyatakan dalam keadaan menunda pembayaran suatu hutang;
- Keterangan data/dokumen yang diberikan oleh Pemegang Kartu terbukti tidak benar dan/atau tidak sah;
- Pemegang Kartu diputuskan oleh pihak yang berwenang bahwa ia telah melakukan perbuatan melanggar hukum (terlibat dalam perkara pidana maupun perdata);
- Keadaan keuangan Pemegang Kartu, bonafiditas dan solvabilitasnya menurut pertimbangan ÆON mundur sedemikian rupa sehingga mempengaruhi kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini; dan
- Pemegang Kartu mengundurkan diri sebagai Pemegang Kartu.
Plaza Kuningan, Menara Selatan, Lt. 3A,
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C11-14, Jakarta 12940, Indonesia Telp: (021) 2971 1000 Fax: (021) 5288 0231
www.aeon.co.id